Akuntabilitas Media Dakwah; Kontroling Terhadap Situs Online

Sumber Gambar: Google
Dewasa ini, dengan melesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sedikit sekali menemukan orang yang kesulitan dalam mendapatkan dan menjelajah informasi.
Adalah internet sebagai media baru global yang mampu memberikan informasi yang penyebarannya dengan cepat dan luas. Sehingga dalam penggunaannya, internet bersifat berdaya guna dan tepat guna. Hal ini yang menyebabkan media digital yang satu ini peminatnya berkembang pesat.
Kita bisa menemukan banyak definisi mengenai internet, dalam bukunya yang berjudul jurnalistik online, Romli (2012: 12) berpendapat;
Internet (kependekan dari interconnection-networking) secara harfiyah artinya “jaringan antar koneksi”. Internet dipahami sebagai sistem jaringan yang ada dalam sebuah komputer yang dapat diakses orang lain melalui kommputer lainnya. Internet “menghasilkan” sebuah media-dikenal dengan “media online”- utamanya website (Romli, 2012:12).
Pemanfaatan internet saat ini dapat menjadi salah satu media yang diutamakan untuk meningkatkan produktifitas kerja. Website Portal dapat menjadi profile perusahaan atau instansi untuk dilihat oleh seluruh pengguna internet, misalnya WWW.PERSIS.OR.ID sebagai portal organisasi masyarakat keislaman di Indonesia. Kemudian dalam dunia bisnis dan pempublikasian informasi, keberadaan internet saat ini mendukung beberapa pihak yang bersangkutan dalam melakukan proses operasionalisasinya.
Persis sebagai Organisasi keislaman yang yang berdiri pada awal abad ke-20 merupakan salah satu Ormas Islam yang menggunakan internet sebagai kegiatan dakwahnya. Persis mempunyai ciri khas tersendiri, yang mana kegiatannya menitikberatkan pada pembentukan paham agama. “Berbeda dengan Muhammadiyah yang orientasi gerakannya pada kesejahteraan sosial dan kegiatan pendidikan keagamaan. Ataupun Sarekat Islam yang didirikan pada tahun 1912 hanya bergerak untuk kemajuan bidang perdagangan dan politik”. (Wildan, 2015: 37).
Salah satu point yang tertulis dalam Qanun Asasi (Anggaran Dasar) Persis Bab II pasal 1, Dadan Menyebutkan (2015: 39), fokus utama gerakan Persatuan Islam adalah memperluas tersiarnya tabligh dan dakwah Islamiyyah kepada segenap lapangan masyarakat dan menerbitkan kitab, buku, majalah dan siaran-siaran lainnya guna mempertinggi kecerdasan kaum muslimin dalam segala lapangan ilmu pengetahuan. Persis sendiri merupakan satu-satunya gerakan keislaman yang sejak Oktober 1929 secara periodial menerbitkan media cetak, seperti ; Pembela Islam, majalah Al-Fatwa, majalah Al-Lisan, kolom Sual Djawab, buletin mingguan jum’ah Ar-Risalah dan majalah Ar-Risalah.
Dakwah merupakan representasi dari segala bentuk aktivitas sebagai proses perubahan sosial, lebih jauh dari pada itu, kegiatan yang fokus pergerakannya pada penyebaran ajaran-ajaran Islam adalah sebuah ikhtiar transendental dalam menjaga tatanan kehidupan umat manusia agar tetap berjalan dengan baik. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Ali Imran ayat 104: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Pendekatan proses kegitannya, Saputra (2012: 242),  menyebutkan bahwa dakwah ini bertumpu pada suatu pandangan human oriented, menempatkan penghargaan yang mulia atas diri manusia. Setidaknya ada tiga model metode dakwah yang bisa digunakan dalam praktiknya sebagaimana secara tegas disebutkan dalam Q.S. An-Nahl ayat 125 yaitu bi al hikmah, mauidah al-hasanah, mujadalah bi al-lati hiya ahsan, serta metode tabsyir wa al-tandzir dan lain sebagainya.
Metode manapun yang digunakan, pada dasarnya aktivitas dakwah berpijak pada dua dimensi, yaitu dimensi lisan atau tulisan (biahsan al-qawl/bi al-kitabah), dan dimensi perbuatan (bi ahsan al-‘amal). Selanjutnya dalam tataran lebih teknis kedua dimensi tersebut menjadi lebih beragam. Sebagai contoh adalah dakwah dengan tulisan (bi al-kitabah), yang diantaranya menggunakan media massa cetak dan elektronik.
Persis sejak tahun 2014 silam telah mempunyai media publikasi yang digunakan dalam menyebarkan syiar agama Islam dalam bentuk online. Tidak hanya menggunakan media cetak saja, sebagai bentuk dari memperkuat gerakan dakwahnya. Kita bisa menemukan website yang dikelola Pimpinan Pusat (PP) Persis yakni http://persis.or.id/ sebagai media dakwah islam.
Kewajiban media dalam menyajikan informasi  terhadap masyarakat harus berkualitas sekaligus dapat mempertanggungjawabkan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh informasi yang dipublikasikannya. Dengan demikian, media dapat digugat dan dituntut jika tidak menyajikan informasi yang benar dan akurat. Proses akuntabilitas media, dalam hal ini yang dilakukan oleh Persis.or.id harus memenuhi tiga kriteria umum yaitu, Media harus menghormati kebebasan berekspresi, mencegah kerugian yang menyangkut masyarakat, memajukan dan mengembangkan aspek-aspek positif suatu publikasi.
Sasa Djuarsa (2008: 459-474) mengungkapkan pemikirannya bahwa akuntabilitas terhadap media merupakan isu baru dalam ilmu komunikasi pasalnya, kehadirannya muncul dari kebutuhan “self-respect” dan kode etik dikalangan professional media. Kemudian kebutuhan pembuatan standar kinerja yang baik diantara kalangan professional tersebut. Dalam hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Dennis McQuail akuntabbilitas media meliputi (2010: 215); (the frame of law and regulation), (the market frame), the frame of professional and public responsibility.
Akuntabilitas yang mengarah kepada satu pemahaman bahwa media memiliki kewajiban terhadap masyarakat untuk menyajikan suatu informasi yang berkualitas. Apalagi masih banyak ditemukan sikap media hari ini yang tidak lagi menjadikan sikap akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam menampilkan konten-konten informasinya. “Sehingga para konglomerat media terutama di indonesia yang mereka bisa menguasai para wartawan dan karyawannya. Maju-mundur dan hidup-mati media sangat bergantung pada keberadaan serta kepemimpinanya (Zainuddin HM, 2011: 202). Kendali media berada dibawah tangan para konglemarat tersebut.
Melihat permasalahan yang nampak, peneliti melihat apa yang dilakukan oleh Persis.or.id dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kasus publikasi media elektronik bersifat online dalam kaitannya sebagai proses menyebarkan ajaran Islam kepada seluruh masyarakat. Untuk itu tentunya perlu diuraikan secara sistematis bagaimana Persis.or.id yang dalam hal ini konsentrasinya dalam kegiatan penerbitan online atau termasuk dakwah lil ‘ummah sehingga kemungkinan masyarakat umum mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Urgensi dari informasi dakwah yang bersifat transendental tersebut sudah seharusnya menjadikan media pers online dapat dapat mempertanggungjawabkan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh informasi yang dipublikasikan. Tidak hanya berorientasi pada konglomerasi seperti halnya media mainstream lainnya. Menjadi media dakwah yang berkualitas merupakan tujuan utama sebagai aktivitas mulia. Karena dalam setiap amalan baik ataupun sebaliknya yang dilakukan manusia, akan mendapatkan perhitungan tidak hanya di dunia juga akhirat. Oleh karenanya, sikap akuntabilitas media dakwah perlu ada kontroling serius dari pihak media juga masyarakat yang memegang paham kontruksionime.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon