Soal Ditilang, Jangan Pernah Takut

Beberapa orang diantara kita phobia dengan Akronim dari “Bukti Pelanggaran” atau populer disebut dengan tilang. Memang, Pihak kepolisian yang bertugas dalam operasi razia ini tidak dengan semena-mena melakukan penjaringan. Regulasi perihal penilangan sudah diatur dalam undang-undang. Beberapa yang harus kita ketahui dan menjadi perhatian utama adalah kepemilikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kami sudah merangkumnya untuk anda. Peraturan tilang ini secara jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
No
Jenis Pelanggaran
Denda / (Masa Tahanan).
Peraturan Regulasi
1
Pengendara kendaraan bermotor yang (belum) tidak mempunyai SIM.
Satu Juta / (Kurungan penjara 4 Bulan).
Pasal 288 ayat 2
2
Pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tapi tidak dibawa ketika terjaring razia (pemeriksaan).
250 ribu rupiah / (Kurungan 1 Bulan).
Pasal 288 ayat 2
3
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang plat nomor.
500 ribu / (Kurungan penjara 2 Bulan).  
Pasal 280
4
Nah untuk yang satu ini memang bikin kesal namun ada regulasinya.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang alat teknis seperti (Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Speedio Meter).
250 ribu / (Kurungan penjara 1 Bulan)
Pasal 285 ayat 1
5
Nah kalau yang point ini sama dengan point no 4, Cuma bedanya ini mah kendaraan roda 4 (Mobil) dan ditambah pake penghapus kaca.
500 ribu / (Kurungan penjara 2 Bulan)
Pasal 285 ayat 2
6
Ini juga khusus buat pengendaraan roda 4 (Mobil). Kagak bawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K.
250 ribu / (Kurungan penjara 1 Bulan)
Pasal 278
7
Melanggar rambu lalu lintas (Menerobos lampu merah, melawan arus/ Contra Flow), Menggunakan Trotoar, tidak menggunakan helm dan Menerobos jalur kendaraan lain (Busway)
500 ribu / (Kurungan penjara 2 Bulan)

Pasal 287 ayat 1
8
Pengendaraa yang tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK
500 ribu / (Kurungan 2 Bulan)
Pasal 288 ayat 1
9
Tidak menggunakan lampu isyarat (sent) ketika berbelok
250 ribu / (Kurungan 1 Bulan)
Pasal 294
10
Tidak hanya pengendara, penumpang (khusus mobil) tidak menggunakan sabuk.
250 ribu / (Kurungan 1 Bulan)
Pasal 289

Peraturan diatas tentunya bukan untuk kenyamanan orang lain, melainkan untuk menjaga meringankan (apabila diluar dugaan) terjadi kecelakaan. Beberapa point diatas, seperti kepemilikan STNK atau Plat Nomor, menurut saya penting untuk di perhatikan lebih lanjut. Mengapa?
Ini sebagai tanda bahwa orang-orang yang mempunyai kendaraan dengan surat lengkap menunjukan sikap mereka menolak akan maraknya curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Seballiknya, mereka yang takut di tilang dengan alasan tidak mempunyai STNK, secara sadar mengkampanyekan Pencurian Motor. Lha iya, Karena ingin mempunyai motor, mereka dengan senang hati membeli motor bodong. Bukankah itu simbol kesepakatan dan mendukung penuh aksi pencurian? Bisa jadi, Pencurian motor merajalela, lihat link berikut.
Dan pihak yang harus mempunyai langkah selanjutnya dalam kasus ini bukan hanya sekedar gelar aksi razia besar-besaran. Tapi kasih pemahaman kepada masyarakat. Selain tidak boleh membeli motor bodong, mereka juga di kasih tahu untuk tidak membeli barang onderdil (original) bekas. Maksudnya barang-barang gelap. (Iya kali belinya malam tanpa penerangan lampu).
Kembali ke pembahasan utama. Kita sering panic ketika ada penjaringan razia. Selain itu, kita juga harus memahami keberadaan slip biru dan slip merah.  Banyak pertemuan kita dengan orang-orang berseragam cokelat-abu di jalan ketika beroperasi menimbulkan ketakutan padahal, apa yang harus ditakutkan? Tapi begitulah kata psikologi, manusia bertingkah aneh ketika ia merasa ada yang salah pada dirinya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon